Cara Mengurus SP2UDW (Surat Permintaan Pembayaran Uang Duka Wafat)

Pada tulisan ini saya akan berbagi pengalaman mengenai pengurusan dana UDW (uang duka wafat),Pensiun Alm bapak saya yang wafat pada tgl 15 September 2014 kemaren. Oke,langsung aja mengenai pengurusan dana UDW (uang duka wafat), langkah pertama adalah :

Mengurus Surat Kematian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kematian. Surat kematian ini didapat dari Kelurahan setempat. Jangan lupa untuk difotocopy dan dilegalisir dari pihak Kelurahan setempat.

Meminta Blangko SP2UDW
Langkah berikutnya datanglah ke kantor TASPEN sambil membawa surat kematian yang asli. Untuk Kantor TASPEN Madiun, urutannya adalah datang ke pendaftaran (biasanya dijaga oleh satpam) dan meminta nomer urut, kemudian mengantri di bagian Informasi.
Blangko SP2UDW (Surat Permintaan Pembayaran Uang Duka Wafat) tersedia di bagian informasi PT TASPEN.
Mengisi Blangko dan Melengkapi Syarat
Untuk SP2UDW, syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy Surat Kematian 2 (dua) lembar dilegalisir oleh Lurah.
  2. Asli + Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Asli + Fotocopy SK Pensiun
  4. Asli + Fotocopy KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
  5. Pasphoto pemohon 3×4 1(satu) lembar. Pemohon di sini adalah Ahli Waris yang masih hidup.
Jika semua sudah benar dan lengkap maka pada hari itu juga UDW bisa kita terima langsung secara Cash.Yang perlu diiingat juga adalah apabila selama ini pensiun lewat Kantor Pos maka jangan lupa untuk melaporkan juga mengenai Kematian yang bersangkutan, tujuannya adalah untuk menahan dan laporan Pensiun untuk bulan tertentu, supaya nantinya saat pengurusan tidak ribet untuk bolak-balik Kantor Pos dan Taspen.

0 komentar:

Posting Komentar